KONSEP DAN SEJARAH KOPERASI
KONSEP DAN SEJARAH KOPERASI
I. KONSEP KOPERASI
A. KONSEP KOPERASI BARAT
a. Merupakan organisasi swasta
b. Dibentuk secara sukarela
c. Mempunyai maksud mengurusi kepentingan para anggotanya
d. Menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat
• Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar
sesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan
• Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
• Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
• Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
B. KONSEP KOPERASI SOSIALIS
a. Direncanakan, dan dikendalikan oleh pemerintah
b.bertujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan sosial
c. merupakan subistem dari istem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
C. KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
a.didomiasi oleh campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya
b. tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya..
II. SEJARAH KOPERASI
i. Sejarah berdirinya koperasi dunia
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkan
pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King
(1786-1865), dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris.
Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang
sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris
didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsein, dan Schulze Delitch.
Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang menngutamakan
kualitas baranng. Di Denmark pastor Christiansone mendirikan koperasi
pertania.
Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di
Inggris, yaitu di Kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada
masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada
awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang
konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan
terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk
memproduksi sendiri barang yang akan dijual. Kegiatan ini menimbulkan
kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah pendapatan
bagi mereka yang sudah bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut
akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi
anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.
Perkembangan koperasi di Rochdale sangat memengaruhi perkembangan
gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852,
jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862,
dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole
Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang
200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat perkembangan usaha
koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan
CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New
York, Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang
transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi
tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar
yang terbit dengan nama Cooperative News.
The Women’s Coorporative Guild yang dibentuk pada tahun 1883, besar
pengaruhnya terhadap perkembangan gerakan koperasi, disamping
memperjuangkan hak-hak kaum wanita sebagai ibu rumah tangga, warga
negara, dan sebagai konsumen. Beberapa tahun kemudian, koperasi memulai
kegiatan di bidang pendidikan dengan menyediakan tempat membaca surat
kabar dan perpustakaan. Perpustakaan koperasi merupakan perpustakaan
bebas pertama di Inggris, sekaligus digunakan untuk tempat berbagai
kursus dan pemberantasan buta huruf. Kemudian Women Skill Guild Youth
Organization membentuk sebuah pusat yaitu Cooperative Union. Pada tahun
1919, didirikanlah Cooperative Collage di Manchaster yang merupakan
lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama.
Revolusi industri di Prancis juga mendorong berdirinya koperasi. Untuk
mampu menghadapi serangan industri Inggris, Prancis berusaha mengganti
mesin-mesin yang digunakan dengan mesin-mesin modern yang berakibat pada
peningkatan pengangguran. Kondisi inilah yang mendorong munculnya
pelopor-pelopor koperasi di Prancis seperti Charles Fourier dan Louis
Blanc.
Charles Fourier (1772-1837) menyusun suatu gagasan untuk memperbaiki
hidup masyarakat dengan fakanteres, suatu perkumpulan yang terdiri dari
300 sampai 400 keluarga yang bersifat komunal. Fakanteres dibangun di
atas tanah seluas lebih kurang 3 mil yang akan digunakan sebagai tempat
tinggal bersama, dan dikelilingi oleh tanah pertanian seluas lebih
kurang 150 hektar. Di dalamnya terdapat juga usaha-usaha kerajinan dan
usaha lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pengurus perkampungan
ini dipilih dari para anggotanya. Cita-cita Fourier tidak berhasil
dilaksanakan karena pengaruh liberalisme yang sangat besar pada waktu
itu.
Lois Blanc (1811-1880) dalam bukunya Organization Labour menyusun
gagasannya lebih konkrit, dengan mengatakan bahwa persaingan merupakan
sumber keburukan ekonomi, kemiskinan, kemerosotan moral, kejahatan,
krisis industri, dan pertentangan nasional. Untuk mengatasinya, perlu
didirikan social work-shop (etelier socialux). Dalam perkumpulan ini,
para produsen perorangan yang mempunyai usaha yang sama disatukan.
Dengan demikian, perkumpulan ini mirip dengan koperasi produsen. Pada
tahun 1884, kaum buruh di Perancis menuntut pemerintah untuk
melaksanakan gagasan Lois Blanc untuk mendirikan koperasi, tetapi
koperasi ini kemudian bangkrut.
Di samping negara-negara tersebut, koperasi juga berkembang di Jerman
yang dipelopori Ferdinan Lasalle, Friedrich W. Raiffesen (1818-1888),
dan Herman Schulze (1803-1883) di Denmark dan sebagainya.
Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh
dunia di samping badan usaha lainnya. Setengah abad setelah pendirian
Koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai
negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk International
Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi Internasional) dalam
Kongres Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London.
Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan
internasional.
ii. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan
kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia.
Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33
ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi.
Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang turun-temurun itu dapat dijumpai
di berbagai daerah di Indonesia di antaranya adalah Arisan untuk daerah
Jawa Tengah dan Jawa Timur, paketan, mitra cai danruing mungpulung
daerah Jawa Barat, Mapalus di daerah Sulawesi Utara, kerja sama
pengairan yang terkenal dengan Subak untuk daerah Bali, dan Julo-julo
untuk daerah Sumatra Barat merupakan sifat-sifat hubungan sosial,
nonprofit dan menunjukkan usaha atau kegiatan atasdasar kadar kesadaran
berpribadi dan kekeluargaan.
Bentuk-bentuk ini yang lebih bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan,
hubungan sosial, nonprofit dan kerjasama disebut Pra Koperasi.
Pelaksanaan yang bersifat pra-koperasi terutama di pedesaan masih
dijumpai, meskipun arus globlisasi terus merambat ke pedesaan.
a) Masa Penjajahan
Di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir
dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja,
patih Purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai,
pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi.
Beliau dengan bantuan E. Sieberg, Asisten Residen Purwokerto, mendirikan
Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan
dari Wolf van Westerrode, pengganti Sieberg. Mereka mendirikan koperasi
kredit sistem Raiffeisen.
Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan
nasional menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908
mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat
Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal
dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi
dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi
Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partaui Nasional
Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta berusah menggelorakan
semangat kooperasi sehuingga kongres ini sering juga disebut “ kongres
koperasi ”.
Pergerakan koperasi selam penjajahan Belanda tidak dapat berjalan
lancer. Pemerintah Belanda selalu berusaha menghalanginya, baik secara
langsug maupun tidak langsung. Selain itu, kesadaran masyarakat atas
koperasi sangat rendah akibat penderitaan yang dialaminya. Untuk
membatasi laju perkembangan koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan
peraturan koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915.
Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi karena :
a. mendirikan koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal
b. akta dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda
c. ongkos materai sebesar 50 golden
d. hak tanah harus menurut hukum Eropa
e. harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi
Peraturan ini mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum pergerakan
nasional dan para penganjurkoperasi. Oleh karena itu, pada tahun 1920
pemerintah Belanda membentuk “ Panitia Koperasi ” yang diketuai oleh J.
H. Boeke. Panitia ini ditugasi untuk meneliti mengenai perlunya
koperasi.
Setahun kemudian, panitia itu memberikan laporan bahwa koperasi perlu
dikembangkan. Pada tahun 1927 pemerintah mengeluarkan peraturan No. 91
yang lebih ringan dari perturan 1915. isi peraturan No. 91 antara lain :
a. akta tidak perlu dengan perantaraan notaries, tetapi cukup
didaftarkan pada Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat
ditulis dalam bahasa daerah
b. ongkos materai 3 golden
c. hak tanah dapat menurut hukum adat
d. berlaku untuk orang Indonesia asli, yang mempunyai hak badan hukum secara adat
Dengan keluarnya peraturan ini, gerakan koperasi mulai tumbuh kemabli.
Pada tahun 1932, Partai Nasional Indonesia mengadakan kongres koperasi
di Jakarta. Pada tahun 1933, pemerintah Belanda mengeluarkan lagi
peraturan No. 108 sebagai pengganti peraturan yang dikeluarkan pada
tahun 1915. Peraturan ini merupakan salinan dari peraturan koperasi
Belanda tahun1925, sehingga tidak cocok dan sukar dilaksanakan oleh
rakyat. Pada masa penjajahan Jepang, koperasi mengalami nasib yang lebih
buruk. Kamntor Pusat Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah Jepang
menjadi Syomin Kumiai Cou Jomusyo dan Kantor Daerah diganti menjadi
Syomin Kumiai Saodandyo. Kumiai yaitu koperasi model Jepang, mula-mula
bertugas untuk mendistribusikan barang-barang kebutuhan rakyat. Hal ini
hanya alat dari Jepang untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang
kebutuhan untuk Jepang. Walau hanya berlangsung selama 3,5 tahun tetapi
rakyat Indonesia mengallami penderitaan yang jauh lebih dahsyat. Jadi,
dalam masa penjajahan Jepang koperasi Indonesia dapat dikatakan mati.
b). Masa Kemerdekaan
Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera
menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal
33, perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan.
Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi di dalam perekonomian
nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat. Di masa
kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat
penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan
meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini
sangat sesuai dengan cirri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.
Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan
keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian
Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara
sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah
koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat.
Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik
kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI.
Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan
ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk
memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga
masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.
Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas
pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan
Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kehadiran dan peranan
koperasi dalam perekonomian nasional merupakan pelaksanaan amanat
penderitaan rakyat. Masa pasca kemerdekaan memang dapat dikatakan
berkembang tetapi pada masa itu membuat perkembangan koperasi berjalan
lambat. Namun keadaannya sperti itu, pemerintah pada atahun 1947
berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
a. mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
b. menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
c. menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
d. Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda,
keputiuasab Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana
mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi
II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
a) Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
b) Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
c) Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
d) Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
a. kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
b. pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
c. pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah
Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
a. menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
b. memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
c. memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil
Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu
diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekononmi lemah sering kali menjadi
hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah
mendirikan koperasi di kalangan mereka. Dengan demikian pemerintah
dapat menyalutrkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut.
Untuk menanamkan pengertian dan fubgsi koperasi di kalangan masyarakat
diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.