Selasa, 29 Oktober 2013

Perilaku Konsumen

1. Pengertian Perilaku Konsumen dan Cakupan Ilmu Perilaku Konsumen.
Perilaku konsumen adalah proses dan aktivitas ketika seseorang berhubungan dengan pencarian, pemilihan, pembelian, penggunaan, serta pengevaluasian produk dan jasa demi memenuhi kebutuhan dan keinginanSecara sederhana, perilaku konsumen adalah suatu tindakan yang langsung terlibat dalam mendapatkan, menggunakan (memakai, mengkonsumsi) dan menghabiskan produk (barang dan jasa) termasuk proses mendahului dan mengikuti tindakan ini. Contohnya septian setelah melihat pameran komputer, merasa tertarik dan percaya bahwa merek komputer tertentu sangat andal, merasa menyenangi, kemudian memutuskan untuk membeli, menggunakannya. Setelah 3 tahun menjadi bosan kemudian menukarnya dengan komputer yang baru atau menjualnya.  
Ruang Lingkup Perilaku Konsumen merupakan studi perilaku konsumen terpusat pada cara individu mengambil keputusan untuk memanfaatkan sumber daya mereka yang tersedia (waktu, uang, usaha) guna membeli barang-barang yang berhubungan dengan konsumsi. Hal ini mencakup apa yang mereka beli, mengapa mereka membeli, kapan mereka membeli, di mana mereka membeli, seberapa sering mereka membeli, dan seberapa sering mereka menggunakannya. Mereka juga harus tahu untuk apa mereka membeli, dan juga apa manfaat yg mereka peroleh.


  2. Siapa Sebenarnya Konsumen Itu dan Apa Saja Ciri-Ciri Konsumen.
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.Jika tujuan pembelian produk tersebut untuk dijual kembali maka dia disebut pengecer atau distributor. Jika dilihat dari perilaku konsumen dalam mengonsumsi suatu barang dibedakan menjadi dua macam, yaituPerilaku Konsumen Rasional, Suatu konsumsi dapat dikatakan rasional jika memerhatikan hal-hal berikut :
-          barang tersebut dapat memberikan kegunaan optimal bagi konsumen,
-          barang tersebut benar-benar diperlukan konsumen,
-          mutu barang terjamin,
-          harga sesuai dengan kemampuan konsumen.
Perilaku Konsumen Irasional, Suatu perilaku dalam mengkonsumsi dapat dikatakan tidak rasional jika konsumen tersebut membeli barang tanpa dipikirkan kegunaannya terlebih dahulu. Contohnya, yaitu :
- tertarik dengan promosi atau iklan baik di media cetak maupun elektronik,
- memiliki merek yang sudah dikenal banyak konsumen,
- ada bursa obral atau bonus-bonus dan banjir diskon,
- prestise atau gengsi. 

Ciri-ciri konsumen ada 2 wujudnya :
-          Personal Consumer : Konsumen ini membeli atau menggunakan barang atau jasa untuk penggunaannya sendiri.
-          Organizational Consumer : Konsumen ini membeli atau menggunakan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan dan menjalankan organisasi tersebut.
Menurut Handi Irawan perilaku konsumen Indonesia dikategorikan menjadi sepuluh, tapi hanya 5 kategori yang saya muat di sini, yaitu :
1.       Berpikir jangka pendek , ternyata sebagian besar konsumen Indonesia hanya berpikir jangka pendek dan sulit untuk diajak berpikir jangka panjang, salah satu cirinya adalah dengan mencari yang serba instant.
2.       Tidak terencana, hal ini tercermin pada kebiasaan impulse buying, yaitu membeli produk yang kelihatannya menarik (tanpa perencanaan sebelumnya).
3.       Suka berkumpul, masyarakat indonesia mempunyai kebiasaan suka berkumpul (sosialisasi). Salah satu indikator terkini adalah situs social networking seperti Facebook dan Twitter sangat diminati dan digunakan secara luas di Indonesia.
4.       Gagap teknologi , sebagian besar konsumen Indonesia tidak begitu menguasai
teknologi tinggi. Hanya sebatas pengguna biasa dan hanya menggunakan fitur yang umum digunakan kebanyakan pengguna lainnya.
5.       Gengsi , Konsumen Indonesia amat getol dengan gengsi. Banyak yang ingin cepat naik “status” walau belum waktunya. Saking pentingnya urusan gengsi ini, mobil-mobil mewah pun tetap laris terjual di negeri kita pada saat krisis ekonomi sekalipun.
 
  3. Kekuatan utama dalam mempertajam penelitian tentang konsumen.
Membantu mereka untuk mengetahui  keinginan, kebutuhan sekaligus dengan kepuasan konsumen. Implikasi yang banyak disarankan untuk menjadikan pemasaran berhasil adalah kenalilah konsumen anda, berilah apa yang mereka inginkan, gunakan media yang menjadi sasaran dan media baru, gunakan non-media, capailah konsumen di toko, tajamkan promosi, bekerja sama dengan pengecer.




SUMBER : 

Sabtu, 12 Oktober 2013

Biografi Diri Sendiri

Nama lengkapnya adalah Friskiyan Gilang Agatha. Dia dilahirkan pada tanggal 8 maret 1993 di Kabupaten Indramayu. Ibunya bernama Fenty Ruchyanti dan Ayahnya bernama Suwarto. Gilang adalah putra sulung dari 2 bersaudara. Adiknya laki laki bernama Frisky Yudhistira Ayodhya. 

Hobi Gilang adalah bermain sepak bola dan futsal, dari kecil Gilang seorang Milanisti. Dia tak pernah lelah mendukung klub kesayangannya (Ac milan) berlaga di kancah domestik maupun Internasional. Baik Milan meraih kesuksesan maupun keterpurukan si Gilang tetap tifosi sejati Milan (gak karbitan).

Semasa sekolah, Gilang kecil dikenal sosok yg pendiam dan pemalu. Dimulai pada tahun 1997 Gilang masuk TK (Taman Kanak-Kanak) Fatahilah di Indramayu selama 2 Tahun. Pada usia 5 tahun Gilang kecil sudah bisa membaca tanpa di eja, sedangkan teman temannya membaca harus di eja. Bahkan ada yg belum bisa membaca.

Pada tahun 1999 Gilang memulai merasakan bangku (SD) Sekolah Dasar. Tepatnya di SDN 1 Lohbener. Setelah lulus SD, dia pindah ke Jakarta. Dia melanjutkan sekolah di SMP Angkasa, Halim Jakarta Timur. Dia tinggal bersama kakek dan neneknya yg sudah lama tinggal di Jakarta. Tepatnya di daerah Taman Mini Pintu 2 Jakarta Tmur.

Pada tahun 2008 ia pun masuk SMA, disini lah ia mengalami kecelakaan fat.al. Saat berlatih futsal ia mengalami patah tulang sehingga absen sekolah sampai 40 hari. Setelah sembuh ia tetap tidak kapok untuk rutin latihan lagi. Dan sampai akhirnya lulus dengan nilai yang memuaskan.

Pada tahun 2011 ia melanjutkan sekolah di perguruan tinngi Universitas Gunadarma dengan harapan lulus tepat waktu dan mendapat pekerjaan yg layak.


Cukup sekian dan terima kasih

Selasa, 18 Juni 2013

Pelaksanaan Demokrasi Parlementer Liberal, Terpimpin, Orde Baru, Orde Reformasi

Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu ‘demos’ artinya rakyat dan ‘kratos/kratein
artinya pemerintahan. Jadi pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, yang
artinya: pemerintahan di mana rakyat memegang peranan penting.

Itulah pengertian demokrasi dilihat dari asal katanya. Pasti Anda sudah memahaminya
bukan? Pelaksanaan demokrasi di Indonesia dilaksanakan dalam berbagai kurun waktu,
yaitu:

a. Kurun waktu 1945 - 1949
Pada periode ini sistem pemerintahan Demokrasi Pancasila seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 belum sepenuhnya dapat dilaksanakan karena negara dalam keadaan darurat dalam rangka mempertahankan kemerdekaan. Misalnya, Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang semula berfungsi sebagai pembantu Presiden menjadi berubah fungsi sebagai MPR. Sistem kabinet yang seharusnya Presidensil dalam pelaksanaannya menjadi Parlementer seperti yang berlaku dalam Demokrasi Liberal.

b. Kurun Waktu 1949 - 1950
Pada periode ini berlaku Konstitusi RIS. Indonesia dibagi dalam beberapa negara bagian. Sistem pemerintahan yang dianut ialah Demokrasi Parlementer (Sistem Demokrasi Liberal). Pemerintahan dijalankan oleh Perdana Menteri dan Presiden hanya sebagai lambang. Karena pada umumnya rakyat menolak RIS, sehingga tanggal 17 Agustus 1950 Presiden Soekarno menyatakan kembali ke Negara Kesatuan dengan UUDS 1950.

c. Kurun Waktu 1950 - 1959
Pada periode ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal dan diberlakukan UUDS 1950.
Karena Kabinet selalu silih berganti, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar,
masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau golongannya.

Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami
rakyat Indonesia selama hampir 9 tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS
1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan
jiwa Pancasila dan UUD 1945. Akhirnya Presiden menganggap bahwa keadaan
ketatanegaraan Indonesia membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa dan
negara serta merintangi pembangunan semesta berencana untuk mencapai
masyarakat adil dan makmur; sehingga pada tanggal 5 Juli 1959 mengumumkan
dekrit mengenai pembubaran Konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945 serta
tidak berlakunya UUDS 1950.

d. Kurun Waktu 1959 - 1965
Pada periode ini sering juga disebut dengan Orde Lama. UUD yang digunakan adalah UUD 1945 dengan sistem demokrasi terpimpin.
Menurut UUD 1945 presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, presiden dan
DPR berada di bawah MPR. Pengertian demokrasi terpimpin pada sila keempat
Pancasila adalah dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan, akan tetapi presiden menafsirkan “terpimpin”, yaitu pimpinan terletak di
tangan ‘Pemimpin Besar Revolusi”.
Dengan demikian pemusatan kekuasaan di tangan presiden. Terjadinya pemusatan
kekuasaan di tangan presiden menimbulkan penyimpangan dan penyelewengan
terhadap Pancasila dan UUD 1945 yang puncaknya terjadi perebutan kekuasaan
oleh PKI pada tanggal 30 September 1965 (G30S/PKI) yang merupakan bencana
nasional bagi bangsa Indonesia.

e. Kurun Waktu 1966 - 1998
Periode ini dikenal dengan sebutan pemerintahan Orde baru yang bertekad
melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Secara tegas dilaksanakan sistem Demokrasi Pancasila dan dikembalikan fungsi
lembaga tertinggi dan tinggi negara sesuai dengan amanat UUD 1945.
Dalam pelaksanaannya sebagai akibat dari kekuasaan dan masa jabatan presiden
tidak dibatasi periodenya, maka kekuasaan menumpuk pada presiden, sehingga
terjadilah penyalahgunaan kekuasaan, dengan tumbuh suburnya budaya korupsi,
kolusi dan nepotisme (KKN). Kebebasan bicara dibatasi, praktek demokrasi menjadi
semu. Lembaga negara berfungsi sebagai alat kekuasaan pemerintah.
Lahirlah gerakan reformasi yang dipelopori mahasiswa yang menuntut reformasi
dalam berbagai bidang. Puncaknya adalah dengan pernyataan pengunduran diri
Soeharto sebagai presiden.

f. Kurun Waktu 1998 - sekarang (Orde Reformasi)
Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalah
demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, dengan
penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak
demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara
dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada
prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga
eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Demokrasi Indonesia saat ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR - MPR hasil
Pemilu 1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuknya
lembaga-lembaga tinggi yang lain.

sumber : 

Selasa, 07 Mei 2013

PENGERTIAN IDENTITAS NASIONAL INDONESIA

Selama ini masyarakat Indonesia masih bingung dengan identitas bangsanya. Agar dapat memahaminya, pertama-tama harus dipahami terlebih dahulu arti Identitas Nasional. Identitas nasional secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa yang lain. Maka dari itu setiap bangsa didunia ini memiliki identitas sendiri-sendiri sesuai dengan keunikan, sifat, ciri-ciri serta karakter bangsa tersebut.
Berdasarkan hakikat pengertian identitas nasional yang dijelaskan di atas maka dapat disumpulkan identitas nasional suatu bangsa tidak dapat dipisahkan dengan jati diri suatu bangsa atau lebih popular disebut sebagai kepribadian suatu bangsa.
Bangsa pada hakikatnya adalah sekelompok besar manusia yang mempunyai persamaan nasib dalam proses sejarahnya, sehingga mempunyai persamaan watak atau karakter yang kuat untuk bersatu dan hidup bersama serta mendiami suatu wilayah tertentu sebagai suatu kesatuan nasional.
1. Apa pengertian Identitas Nasional?
2. Apa sajakah Unsur-unsur Identitas Nasional?
3. Apa kaitan globalisasi dengan Identitas Nasional?
4. Apa pengertian hakikat bangsa
5. Apa pengertian bangsa dan Negara?
C. Tujuan
1. Untuk mengetahui pengertian Identitas Nasional
2. Untuk mengetahui unsure-unsur Identitas Nasional
3. Untuk mengetahui keterkaitan globalisasi dengan Identitas Nasional
4. Untuk mengetahui pengertian hakikat bangsa
5. Untuk mengetahui pengertian bangsa dan Negara
A. Pengertian Identitas Nasional
Dilihat dari segi bahasa identitas berasal dari bahasa inggris yaitu yang dapat diartikan sebagai ciri-ciri, tanda-tanda atau jati diri. Ciri-ciri adalah suatu yang menandai suatu benda atau orang. Jadi identity atau identitas atau jati diri dapat memiliki dua arti :
1. Identitas atau jati diri yang menunjuk pada ciri-ciri yang melekat pada diri seseorang atau sebuah benda.
2. Identitas atau jati diri dapat berupa surat keterangan yang dapat menjelaskan pribadi seseorang dan riwayat hidup seseorang.
Sedangkan nasional berasal dari bahasa inggris “national” yang dapat diartikan sebagai warga Negara atau kebangsaan. Jadi identitas nasioanl berasal dari kata “national identity” yang dapat diartikan sebagai kepribadian nationa atau jati diri national. Kepribadian nasional atau jati diri nasional adalah jati diri yang dimiliki oleh suatu bangsa.
Indonesia terbentuk sebagai rasa bahwa bangsa Indonesia mempunyai pengalaman bersama, sejarah yang sama dan penderitaan yang sama. Identitas nasional diperlukan dalam interaksi karena di dalam setiap interaksi para pelaku interaksi mengambil suatu posisi dan berdasarkan posisi tersebut para pelaku menjalankan peranan-perananannya sesuai dengan corak interaksi yang berlangsung, maka dalam berinteraksi seorang berpedoman kepada kebudayaannya. Jika kebuadayaanya dikatakan bagian dari identitas nasional maka kebudayaan itu juga dapat dijadikan pedoman bagi manusia untuk berbuat dan bertingkah laku.
Menurut (WibisonoKoento :2005) kata identitas berasal dari bahasa inggris identity yang memiliki pengertian harfiah cirri-ciri, tanda-tanda, atau jari diri yang melekat pada seseorang atau sesuatu yang membedakannya dengan yang lain.
Dalam terminology antropologi, identitas adalah sifat khas yang menerangkan dan sesuai dengan kesadaran diri pribadi sendiri, golongan sendiri, kelompok sendiri. Adapun kata nasioanl merupakan identitas yang melekat pada kelompok-kelompok yang lebih besar yang diikat oleh kesamaan-kesamaan, baik fisik, seperti, budaya, agama, dan bahasa, maupun nonfisik, seperti keinginan, cita-cita, dan tujuan. Himpunan kelompok-kelompok inilah yang disebut dengan istilah identitas bangsa dan identitas nasional yang pada akhirnya melahirkan tindakan kelompok (colectiva action) yang diwujudkan dalam bentuk organisasi atau pergerakan-pergerakan yang diberi atribut-atribut nasional. Kata nasional sendiri tidak bisa dipisahkan dari kemunculan konsep nasionalisme. Bila dilihat dalam konteks Indonesia maka identitas nasional itu merupakan manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam berbagai aspek kehidupan dari ratusan suku yang “dihimpun” dalam satu kesatuan Indonesia menjadi kebudayaan nasional dengan acuan Pancasila dan roh “Bhineka Tunggal Ika” sebagai dasar dan arah pengembangannya.
B. Unsur-Unsur Identitas Nasional
Identitas nasional Indonesia merujuk pada suatu bangsa yang majemuk. Ke-majemukn itu merupakan gabungan dari unsur-unsur pembentuk identitas, yaitu suku bangsa, agama, kebudayaan, dan bahasa.
Suku bangsa, adalah golongan social yang khusus yang bersifat askriptif (ada sejak lahir), yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia terdapat banyak sekali suku bangsa atau sekelompok etnis tidak kurang 300 dialek bahasa.
Agama, bangsa Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang agamis. Agama-agama yang tumbuh dan berkembang di Nusantara adalah Agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Kong Hu Cu. Agama Kong Hu Cu pada masa orde baru tidak diakui sebagi agama resmi Negara, tetapi sejak pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, istilah agama resmi Negara dihapuskan.
Kebudayaan, adalah pengetahuan manusia sebagai makhluk social yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model penetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukung untuk menafsirkan bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
Bahasa, merupakan unsur pendukung identitas nasional yang lain. Bahasa dipahami sebagai system perlambang yang secara arbitrer atas unsure-unsur bunyi ucapan manusia dan yang digunakan sebagai sarana berinteraksi antar manusia.
Dari unsur-unsur nasional tersebut dirumuskan menjadi 3 bagian sebagai berikut.
1. Identitas fundamental, yaitu pancasila yang merupakan falsafah bangsa, dasar Negara, dan ideology Negara.
2. Identitas instrumental, yaitu berisi UUD 1945 dan tata perundangannya, Bahasa Indonesia, lambing Negara, Bendera Negara, Lagu kebangsaan “Indonesia Raya”
3. Identitas Alamiah yang meliputi Negara Kepulauan (archipelago) dan pluralism dalam suku, bahasa, budaya, serta agama dan kepercayaan (Agama)
C. Keterkaitan Globalisasi dengan Identitas Nasional
Globalisasi diartikan sebagai suatu era atau zaman yang ditandai dengan perubahan tatanan kehidupan dunia akibat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya teknologi informasi sehingga interaksi manusia nienjadi sempit, serta seolah-olah dunia tanpa ruang. Era Globalisasi dapat berpengaruh terhadap nilai-nilai budaya bangsa Indonesia. Era Globalisasi tersebut mau tidak mau, suka tidak suka telah datang dan menggeser nilai-nilai yang telah ada. Nilai-­­­nilai tersebut, ada yang bersifat positif ada pula yang bersifat negatif. Semua ini merupakan ancaman, tantangan, dan sekaligus sebagai peluang bagi bangsa Indonesia untuk berkreasi dan berinovasi di segala aspek kehidupan. Di era globalisasi, pergaulan antarbangsa semakin ketat. Batas antarnegara hampir tidak ada artinya, batas wilayah tidak lagi menjadi penghalang. Di dalam pergaulan antarbangsa yang semakin kental itu, akan terjadi proses akulturasi, saling meniru, dan saling mempengaruhi di antara budaya masing-masing. Adapun yang perlu dicermati dari proses akulturasi tersebut, apakah dapat melunturkan tata nilai yang merupakan jati diri bangsa Indonesia?
Lunturnya tata nilai tersebut biasanya ditandai oleh dua faktor, yaitu:
1. semakin menonjolnya sikap individualistis, yaitu mengutamakan kepentingan pribadi di atas kepentingan umum, hal ini bertentangan dengan asas gotong-royong; serta
2. semakin menonjolnya sikap materialistis, yang berarti harkat dan martabat kemanusiaan hanya diukur dari hasil atau keberhasilan seseorang dalam memperoleh kekayaan. Hal ini bisa berakibat bagaimana cara memperolehnya menjadi tidak dipersoalkan lagi. Apabila hal ini terjadi, berarti etika dan moral telah dikesampingkan.
Arus informasi yang semakin pesat mengakibatkan akses masyarakat terhadap nilai-nilai asing yang negatif semakin besar. Apabila proses ini tidak segera dibendung, akan berakibat lebih sering ketika pada puncaknya masyarakat tidak bangga lagi pada bangsa dan negaranya. Pengaruh negatif akibat proses akulturasi tersebut dapat merongrong nilai-nilai yang telah ada di dalam masyarakat. Jika semua ini tidak dapat dibendung, akan mengganggu ketahanan di segala aspek kehidupan, bahkan akan mengarah pada kredibilitas sebuah ideologi. Untuk membendung arus globalisasi yang sangat deras tersebut, harus diupayakan suatu kondisi (konsepsi) agar ketahanan nasional dapat terjaga, yaitu dengan cara membangun sebuah konsep nasionalisme kebangsaan yang mengarah kepada konsep Identitas Nasional.
Dengan adanya globalisasi, intensitas hubungan masyarakat antara satu negara dengan Negara yang lain menjadi semakin tinggi. Dengan demikian, kecenderungan munculnya kejahatan yang bersifat transnasional semakin sering terjadi. Kejahatan-kejahatan tersebut, antara lain terkait dengan masalah narkotika, pencucian uang (money laundring), peredaran dokumen keimigrasian palsu, dan terorisme. Masalah-masalah tersebut berpengaruh terhadap nilai-nilai budaya bangsa yang selama ini dijunjung tinggi. Hal ini ditunjukkan dengan semakin merajalelanya peredaran narkotika dan psikotropika sehingga sangat merusak kepribadian dan moral bangsa, khususnya bagi generasi penerus bangsa. Jika hal tersebut tidak dapat dibendung, akan mengganggu terhadap ketahanan nasional di segala aspek kehidupan, bahkan akan menyebabkan lunturnya nilai-nilai Identitas Nasional.
Identitas Nasional merupakan manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam berbagai aspek kehidupan dari ratusan suku yang “dihimpun” dalam satu kesatuan Indonesia menjadi kebudayaan nasional dengan acuan Pancasila dan roh “Bhinneka Tunggal Ika” sebagai dasar dan arah pengembangannya. Unsur-unsur pembentuk Identitas Nasional adalah Suku bangsa, Agama, Kebudayaan, dan bahasa.
D. Hakekat Bangsa
Bangsa (nation) atau nasional, nasionalitas atau kebangsaan, nasionalisme atau paham kebangsaan, semua istilah tersebut dalam kajian sejarah terbukti mengandung konsep-konsep yang sulit dirumuskan, sehingga para pakar di bidang politik, sosiologi, dan antropologi pun sering tidak sependapat mengenai makna istilah-istilah tersebut. Selain istilah bangsa, dalam bahasa Indonesia, kita juga menggunakan istilah nasional, nasionalisme yang diturunkan dari kata asing “nation” yang bersinonim dengan kata bangsa. Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangasaan tetap actual hingga saat ini.
Dalam kamus politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation” yang artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai berikut :
1. Satu kesatuan bahasa
2. Satu kesatuan daerah
3. Satu kesatuan ekonomi
4. Satu kesatuan hubungan ekonomi
5. Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya
E. Sifat dan Hakekat Bangsa
Sifat Negara merupakan suatu keadaan dimana hal tersebut dimiliki agar dapat menjadikannya suatu Negara yang bertujuan. Sifat-sifat tersebut umumnya mengikat bagi setiap warga negaranya menjadi suatu identitas bagi negera tersebut. Negara yang bersifat umum dan dimiliki oleh semua Negara yaitu :
1. Sifat memaksa
Negara merupakan suatu badan yang mempunyai kekuasaan terhadap warga negaranya, hal ini bersifat mutlak dan memaksa.
2. Sifat monopoli
Negara dengan kekuasannya tersebut mempunyai hak atas kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, hal ini menjadi sesuatu yang menjadi landasan untuk menguasai sepenuhnya kekayaan alam yang terkandung di dalam wilayah Negara tersebut.


3. Sifat mencakup semua
Kekuasaan Negara merupakan kekuasaan yang mengikat bagi seluruh warga Negaranya. Tidak ada satu orang pun yang menjadi pengecualian di hadapan suatu Negara. Tidak hanya mengikat suatu golongan atau suatu adat budaya saja, tetapi mengikat secara keseluruhan masyarakat yang termasuk ke dalam warga negaranya.
Indonesia sendiri mempunyai sifat-sifat yang sesuai dengan pancasila, yakni :
1. Ketuhanan yang maha esa
Ialah sifat-sifat keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat Tuhan (yaitu kesesuaian dalam arti sebab dan akibat) merupakan suatu nilai-nilai agama.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
Ialah sifat-sifat keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat manusia
3. Persatuan Indonesia
Ialah sifat-sifat dan keadaan Negara yang sesuai denga hakikat satu, yang berarti membuat menjadi satu rakyat, daerah dan keadaan Negara Indonesia sehingga terwujud satu kesatuan
4. Keadilan
Ialah sifat-sifat dan keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat adil
F. Bangsa dan Negara Indonesia
Secara historis pengertian Negara senantiasa berkembang sesuai dengan kondisi masyarakat pada saat itu. Pada zaman yunani kuno para ahli filsafat Negara merumuskan pengertian Negara secara beragam, aristoles merumuskan Negara dalam bukunya politica, yang disebutnya Negara polis, yang pada saat itu masih dipahami Negara masih dalam suatu wilayah yang kecil. Negara disebut sebagai Negara hokum, yang didalamnya terdapat sejumlah warga Negara yang ikut dalam permusyawarahan.
Bangsa pada hakekatnya adalah sekelompok besar manusia yang mempunyai persamaan nasib dalam proses sejarahnya, sehingga mempunyai persamaan watak atau karakter yang kuat untuk bersatu dan hidup bersama serta mendiami suatu wilayah tertentu sebagai suatu kesatuan nasional


A. Kesimpulan
Identitas nasional dapat disamakan dengan identitas kebangsaan. Secara etimologis, identitas nasional berasal dari kata “identitas” dan “nasional”. Kata identitas berasal dari bahasa Inggris identity yaitu memiliki pengertian harfiah; ciri, tanda atau jati diri yang melekat pada seseorang, kelompok, masyarakat bahkan suatu bangsa sehingga dengan identitas itu bisa membedakannya dengan yang lain.
Unsur-unsur pembentuk identitas, yaitu suku bangsa, agama, kebudayaan, dan bahasa. Suku bangsa, adalah golongan social yang khusus yang bersifat askriptif (ada sejak lahir), yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Agama, bangsa Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang agamis.Kebudayaan, adalah pengetahuan manusia sebagai makhluk social yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model penetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukung untuk menafsirkan bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan sesuai dengan lingkungan yang dihadapi. Bahasa, merupakan unsur pendukung identitas nasional yang lain.
Globalisasi diartikan sebagai suatu era atau zaman yang ditandai dengan perubahan tatanan kehidupan dunia akibat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya teknologi informasi sehingga interaksi manusia nienjadi sempit, serta seolah-olah dunia tanpa ruang. Era Globalisasi dapat berpengaruh terhadap nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.
Bangsa (nation) atau nasional, nasionalitas atau kebangsaan, nasionalisme atau paham kebangsaan, semua istilah tersebut dalam kajian sejarah terbukti mengandung konsep-konsep yang sulit dirumuskan, sehingga para pakar di bidang politik, sosiologi, dan antropologi pun sering tidak sependapat mengenai makna istilah-istilah tersebut.
Bangsa pada hakekatnya adalah sekelompok besar manusia yang mempunyai persamaan nasib dalam proses sejarahnya, sehingga mempunyai persamaan watak atau karakter yang kuat untuk bersatu dan hidup bersama serta mendiami suatu wilayah tertentu sebagai suatu kesatuan nasional.
A. Latar Belakang
Selama ini masyarakat Indonesia masih bingung dengan identitas bangsanya. Agar dapat memahaminya, pertama-tama harus dipahami terlebih dahulu arti Identitas Nasional. Identitas nasional secara terminologis adalah suatu cirri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa yang lain. Maka dari itu setiap bangsa didunia ini memiliki identitas sendiri-sendiri sesuai dengan keunikan, sifat, cirri-ciri serta karakter bangsa tersebut.
Berdasarkan hakikat pengertian identitas nasional yang dijelaskan di atas maka dapat disumpulkan identitas nasional suatu bangsa tidak dapat dipisahkan dengan jati diri suatu bangsa atau lebih popular disebut sebagai kepribadian suatu bangsa.
Bangsa pada hakikatnya adalah sekelompok besar manusia yang mempunyai persamaan nasib dalam proses sejaranhnya, sehingga mempunyai persamaan watak atau karakter yang kuat untuk bersatu dan hidup bersama serta mendiami suatu wilayah tertentu sebagai suatu kesatuan nasional.


DAFTAR PUSTAKA


Berlin api (2010). Identitas Nasional (online). Tersedia :
www.geocities.com/apii-berlin/aktual/identitas_0600.html
Chaplien (2008). Identitas Nasional Indonesia (online). Tersedia :
chaplien77.blospot.com/2008/07/pengertian dan hakikat-bangsa.html
Kibaw90 (2010). Identitas Nasional Indonesia (online). Tersedia :
http://kibaw90.wordpress.com/2010/03/29/identitas-nasional-indonesia/
Label Pendidikan (2010). Identitas Nasional (online). Tersedia :
http://prince-mienu.blogspot.com/2010/01/identitas-nasional.html
Winarno. (2007). Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : PT.
Huni Aksara hvsuperman.b ot.com/…/pengertian-identitas-logsp
http://syahrawi-zionist.blogspot.com/2013/04/pengertian-identitas-nasional-indonesia_3955.html

PENGERTIAN IDENTITAS NASIONAL

• Identitas berarti ciri-ciri, sifat-sifat khas yang melekat pada suatu hal sehingga menunjukkan suatu keunikkannya serta membedakannya dengan hal-hal lain
• Nasional berasal dari kata nasion yang memiliki arti bangsa, menunjukkan kesatuan komunitas sosio-kultural tertentu yang memiliki semangat, cita-cita, tujuan serta ideologi bersama.
Jadi, Identitas Nasional Indonesia adalah ciri-ciri atau sifat-sifat khas bangsa Indonesia yang membedakannya dengan bangsa-bangsa lain di dunia.
Indonesia terdiri dari berbagai macam suku, bangsa, agama dan pulau-pulau yang dipisahkan oleh lautan. Oleh karena itu, nilai-nilai yang dianut masyarakatnyapun berbeda-beda. Nilai-nilai tersebut kemudian disatupadukan dan diselaraskan dalam Pancasila. Nilai-nilai ini penting karena merekalah yang mempengaruhi identitas bangsa. Oleh karena itu nasionalisme dan integrasi nasional sangat penting untuk ditekankan pada diri setiap warga Indonesia agar bangsa Indonesia tidak kehilangan Identitas.
Diletakkan dalam konteks Indonesia, maka Identitas Nasional itu merupakan manifestasi nilai-nilai budaya yang sudah tumbuh dan berkembang sebelum masuknya agama-agama besar di bumi nusantara ini dalam berbagai aspek kehidupan dari ratusan suku yang kemudian dihimpun dalam satu kesatuan Indonesia menjadi kebudayaan Nasional dengan acuan Pancasila dan roh Bhinneka Tunggal Ika sebagai dasar dan arah pengembangannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dengan perkataan lain, dapat dikatakan bahwa hakikat Identitas Nasional kita sebagai bangsa di dalam hidup dan kehidupan berbangsa dan bernegara adalah Pancasila yang aktualisasinya tercermin dalam berbagai penataan kehidupan kita dalam arti luas, misalnya dalam Pembukaan beserta UUD kita, sistem pemerintahan yang diterapkan, nilai-nilai etik, moral, tradisi, bahasa, mitos, ideologi, dan lain sebagainya yang secara normatif diterapkan di dalam pergaulan, baik dalam tataran nasional maupun internasional.


Identitas Nasional Bangsa
Dilihat dari segi bahasa idntitas berasal dari bahasa inggris yaitu identity yang dapat diatikan sebagai ciri-ciri, tanda-tanda atau jati diri. Ciri- ciri adalah suatu yang menandai suatu benda atau orang. Jadi identity atau identitas atau jati diri dapat memiliki dua arti
1. identitas atau jati diri yang menunjuk pada ciri-ciri yang melekat pada diri seseorang atau sebuah benda.
2. Identitas ata jati diri dapat berupa surat keterangan yang menjelaskan pribadi sesorang dan riwayat hidp seseorang.
Sedangka nasional berasal dari bahasa inggris “national” yang dapat diatika sebagai warga negara kebangsaan. Jadi identitas nasional berasal dari kata “national identity” yang dapat diartikan sebagai kepribadian nasional atau jati diri nasional. Kepribadian nasional atau jati diri nasional adalah jati diri yang dimiliki suatu bangsa.
Identitas nasinal terbentuk sebagai rasa bahwa bangsa Indonesia mempunyai pengalaman bersama, sejarah yang sama dan penderitaan yang sama. Identitas nasional diperlukan dalam interaksi karena di dalam setiap interaksi para pelaku mengambil suatu posisi dan berdasarkan posisi tersebut para pelaku menjalankan peran-perannya sesuai dengan corak interaksi yang berlangsung, maka dalam berinteraksi seseorang berpedoman pada kebudayaanya . Jika kebudayaan dikatakan bagian dari identitas nasional maka kebudayaan itu juga dapat dijadikan pedoman bagi manusia untuk berbuat dan brtingkah laku.
Jadi pengertian identitas nasional adalah pandangan hidup bangsa, kepribadian bangsa, filsafat pancasila dan juga sebagai ideologi Negara sehingga mempunyai keduduka paling tinggi dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk disini adalah tatanan hukum yang beraku di Indonesia dalam ati lain juga sebagai Dasar negara yang merupakan norma peraturan yang harus dijunjung tinggi oleh semua warga negara tanpa kecuali “rule of law” yang mengatur mengenai hak dan kewajiban warga ngara, demokrasi serta hak asasi manusia yang berkembang semakin dinamis di Indonesia.
Contoh Identitas Nasinal Bangsa Indonesia
1. Bahasa Nasional atau bahasa persatuan yaitu Bahasa Indonesia
2. Bendera Negara yaitu Bendera sang merah putih
3. Lgu kebangsaan yaitu Indonesia Raya
4. Lambang Negara yaitu Pancasila
5. Semboyan Negara yaitu Bhieneka Tunggal Ika
6. Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila
7. Konstitusi (Dasar Hukum) negara yaitu UUD 1945
8. Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
9. Konsepsi wawasan nusantara
10. Kebudayaan daerah yang diterima sebaga kebudayaan nasional.
Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia
“Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Deklarasi ini, dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam ini“.
Pada hakekatnya hukum merupakan penceminan dari jiwa dan pikiran rakyat (volkgeist). Konstitusi dasar Negara kita, secara tegas menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara yang berlandaskan hukum (Rechtstaats). Salah satu unsur yang dimiliki oleh negara hukum adalah pemenuhan akan hak-hak dasar manusia (fundamental rights). Namun situasi dan kondisi Negara kita hari ini, justru semakin menjauhkan masyarakat, terutama masyarakat miskin, dari keadilan hukum (justice of law). Masyarakat miskin, marginal, terpinggirkan dan yang sengaja dipinggirkan,belum mempunyai akses secara maksimal terhadap keadilan.
Sebuah Yuridis Terhadap Bantuan Hukum
Bantuan hukum merupakan salah satu hak dasar warga Negara. Hanya yang menjadi permasalahan utama disini adalah, apakah bantuan hokum ini dapat diperoleh dengan mudah (acces to abiality) oleh masyarakat atau tidak, termasuk pada aspek jaminan ekonomisnya. Satu contoh sederhana dapat kita lihat dalam penggunaan jasa advokat sebagai tenaga bantuan hokum formal (legal aid), yang diakui dalam system hokum kita. Begitu banyak mmasyarakat yang enggan menggunakan jasa advokat ini karena dianggap terlalu mahal. Ibarat system pendidikan yang kian mahal hari ini, sehingga akses masyarakat semakin terbatas, demikian pulalah yang terjadi dalam system hokum kita hari ini. Bantuan hokum yang seharusnya menjadi hak dasar warga Negara, justru terasa jauh dari apa yang diamanahkan oleh konstitusi dasar Negara kita.
Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
Kewajiban : Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contoh : melaksanakan tata tertib di kampus, melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan sebaik baiknya dan sebagainya.
B. Hak dan Kewajiban dalam UUD 1945 Pasal 30.
Di tegaskan bahwa tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat –syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang –undang.
Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 30 Ayat (1) menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Ayat (2) menyebutkan usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Ayat (3) menyebutkan tugas TNI sebagai “mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara”. Ayat (4) menyebut tugas Polri sebagai “melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum”. Ayat (5) menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, diatur dengan undang-undang (UU). Dari pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan, meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu “sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta”. Pengaturan tentang sinkronisasi tugas pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) itulah yang seyogianya ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya “ke-sistem-an” yang baik dan benar.
Tanggal 8 Januari Tahun 2002 DPR melahirkan UU No 2 dan UU No 3 Tahun 2002, masing-masing tentang Polri dan tentang Hanneg, hasil dari Ketetapan MPR No VI dan VII Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri . Pada 18 Agustus 2000 Komisi Konstitusi meresmikan Amandemen Kedua UUD 1945 yang menghasilkan Ayat (2) Pasal 30 UUD 1945 dengan rumusan sistem “han” dan “kam” serta “ra” dan “ta” . Pada Agustus 2003 Ketetapan I MPR Tahun 2003 menggugurkan Ketetapan VI dan VII MPR Tahun 2000 setelah ada perundang-undangan yang mengatur Polri dan tentang Hanneg. Pertengahan Oktober 2004 DPR meluluskan UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Dengan demikian, pada awal Maret 2005 telah ada UU tentang Hanneg, UU tentang Polri, dan UU tentang TNI. Namun, hingga kini belum ada UU tentang “Keamanan Negara” guna merangkai “Kamneg” dalam satu sistem dengan “Hannneg” (kata “dan” antara “han” dan “kam” untuk membedakan dan memisahkan organisasi TNI dari Polri). Sayang, UU tentang Polri, UU tentang Hanneg, dan UU tentang TNI sama sekali tidak menyebut “sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta” sebagai landasan pokok pemikiran bahwa ada kaitan sinergis antara fungsi “pertahanan negara” dan “keamanan negara”. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Sumber:
http://syahrawi-zionist.blogspot.com/2013/04/pengertian-identitas-nasional.html

HAKEKAT MEMPELAJARI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Manfaat dan tujuan yang diharapkan untuk mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan :
Generasi penerus melalui pendidikan kewarganegaraan diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara, dan hubungan internasional serta memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila. Semua itu diperlakukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri warga negara Republik Indonesia. Selain itu bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, berdisiplin, beretos kerja, profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Pengembangan nilai, sikap, dan kepribadian diperlukan pembekalan kepada peserta didik di Indonesia yang diantaranya dilakukan melalui Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Budaya Dasar, dan Ilmu Alamiah Dasar (sebagai aplikasi nilai dalam kehidupan) yang disebut kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) dalam komponen kurikulum perguruan tinggi.
Hak dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela negara akan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh–sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupannya sehari–hari.
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental  yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik.  Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai–nilai falsafah bangsa
Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu “memahami, menganalisa, dan menjawab masalah–masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan dengan cita–cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945 “.
Dalam perjuangan non fisik, harus tetap memegang teguh nilai–nilai ini disemua aspek kehidupan, khususnya untuk memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan sosial, korupsi, kolusi, dan nepotisme; menguasai IPTEK, meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar memiliki daya saing; memelihara serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; dan berpikir obyektif rasional serta mandiri.
Perkembangan Pendidikan Bela Negara.
Pengertian dan pemahaman tentang Bangsa dan Negara.
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Bangsa adalah orang–orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.
Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
Atau bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah mewujudkan warga negara sadar bela negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa.
Mahasiswa adalah bibit unggul bangsa yang di mana pada masanya nanti bibit ini akan melahirkan pemimpin dunia. Karena itulah diperlukan pendidikan moral dan akademis yang akan menunjang sosok pribadi mahasiswa. Kepribadian mahasiswa akan tumbuh seiring dengan waktu dan mengalami proses pembenahan, pembekalan, penentuan, dan akhirnya pemutusan prinsip diri. Negara, masyarakat masa datang, diperlukan ilmu yang cukup untuk dapat mendukung kokohnya pendirian suatu Negara.
Negara yang akan melangkah maju membutuhkan daya dukung besar dari masyarakat, membutuhkan tenaga kerja yang lebih berkualitas, dengan semangat loyalitas yang tinggi. Negara didorong untuk menggugah masyarakat agar dapat tercipta rasa persatuan dan kesatuan serta rasa turut memiliki. Masyarakat harus disadarkan untuk segera mengabdikan dirinya pada negaranya, bersatu padu dalam rasa yang sama untuk menghadapi krisis budaya, kepercayaaan, moral dan lain-lain. Negara harus menggambarkan image pada masyarakat agar timbul rasa bangga dan keinginan untuk melindungi serta mempertahankan Negara kita. Pendidikan kewarganegaraan adalah sebuah sarana tepat untuk memberikan gambaran secara langsung tentang hal-hal yang bersangkutan tentang kewarganegaraan pada mahasiswa.
Pendidikan kewarganegaraan sangat penting. Dalam konteks Indonesia, pendidikan kewarganegaraan itu berisi antara lain mengenai pruralisme yakni sikap menghargai keragaman, pembelajaran kolaboratif, dan kreatifitas. Pendidikan itu mengajarkan nilai-nilai kewarganegaraan dalam kerangka identitas nasional. Seperti yang pernah diungkapkan salah satu rektor sebuah
universitas, “tanpa pendidikan kewarganegaraan yang tepat akan lahir masyarakat egois. Tanpa penanaman nilai-nilai kewarganegaraan, keragaman yang ada akan menjadi penjara dan neraka dalam artian menjadi sumber konflik. Pendidikan, lewat kurikulumnya, berperan penting dan itu terkait dengan strategi kebudayaan.”
Hakikat pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara. Sehingga dengan mencerdaskan kehidupan bangsa, memberi ilmu tentang tata Negara, menumbuhkan kepercayaan terhadap jati diri bangsa serta moral bangsa, maka takkan sulit untuk menjaga kelangsungan kehidupan dan kejayaan Indonesia.
Kompetensi yang diharapkan dari mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan antara lain agar mahasiswa mampu menjadi warga negara yang memiliki pandangan dan komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi dan HAM, agar mahasiswa mampu berpartisipasi dalam upaya mencegah dan menghentikan berbagai tindak kekerasan dengan cara cerdas dan damai, agar mahasiswa memilik kepedulian dan mampu berpartisipasi dalam upaya menyelesaikan konflik di masyarakat dengan dilandasi nilai-nilai moral, agama, dan nilai-nilai universal, agar mahasiwa mampu berpikir kritis dan objektif terhadap persoalan kenegaraan, HAM, dan demokrasi, agar mahasiswa mampu memberikan kontribusi dan solusi terhadap berbagai persoalan kebijakan  publik, agar mahasiswa mampu meletakkan nilai-nilai dasar secara bijak (berkeadaban).
Pendidikan Kewarganegaraan lah yang mengajarkan bagaimana seseorang menjadi warga negara yang lebih bertanggung jawab. Karena kewarganegaraan itu tidak dapat diwariskan begitu saja melainkan harus dipelajari dan di alami oleh masing-masing orang. Apalagi negara kita sedang menuju menjadi negara yang demokratis, maka secara tidak langsung warga negaranya harus lebih aktif dan partisipatif. Oleh karena itu kita sebagai mahasiswa harus memepelajarinya, agar kita bisa menjadi garda terdepan dalam melindungi negara. Garda kokoh yang akan terus dan terus melindungi Negara walaupun akan banyak aral merintang di depan.
Kita semua tahu bahwa Pendidikan Kewarganegaraan mengajarkan bagaimana warga negara itu tidak hanya tunduk dan patuh terhadap negara, tetapi juga mengajarkan bagaimana sesungguhnya warga negara itu harus toleran dan mandiri. Pendidikan ini membuat setiap generasi baru memiliki ilmu pengetahuan, pengembangan keahlian, dan juga pengembangan karakter publik. Pengembangan komunikasi dengan lingkungan yang lebih luas juga tecakup dalam Pendidikan Kewarganegaraan. Meskipun pengembangan tersebut bisa dipelajari tanpa menempuh Pendidikan Kewarganegaran, akan lebih baik lagi jika Pendidikan ini di manfaatkan untuk pengambangan diri seluas-luasnya.
Rasa kewarganegaraan yang tinggi, akan membuat kita tidak akan mudah goyah dengan iming-iming kejayaan yang sifatnya hanya sementara. Selain itu kita tidak akan mudah terpengaruh secara langsung budaya yang bukan berasal dari Indonesia dan juga menghargai segala budaya serta nilai-nilai yang berlaku di negara kita. Memiliki sikap tersebut tentu tidak bisa kita peroleh begitu saja tanpa belajar. Oleh karena itu mengapa Pendidikan Kewarganegaraan masih sangat penting untuk kita pelajari.
Oleh karena itu Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting manfaatnya, maka di masa depan harus segera dilakukan perubahan secara mendasar konsep, orientasi, materi, metode dan evaluasi pembelajarannya. Tujuannya adalah agar membangun kesadaran para pelajar akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mampu menggunakan sebaik-baiknya dengan cara demokratis dan juga terdidik.
Contohnya :
*Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara Tanpa Membedakan
Ras, Agama, Gender, Golongan, Budaya, Dan Suku
Upaya mewujudkan persamaan kedudukan warga negara bukanlah upaya
sekali selesai. Meskipun konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan
telah mengatur hal tersebut, prinsip tersebut belum terwujud secara optimal.
Dalam kehidupan sehari-hari masih bisa ditemui tindakan-tindakan diskriminatif.
Diskriminatif merujuk kepada tindakan yang tidak adil terhadap individu,
akibat adanya karakteristik tertentu pada individu tersebut. Karakterisrik itu bisa
berupa agama, gender, golongan, budaya, suku, pendidikan, status sosial ekonomi,
amupun kondisi fisik seseorang. Tindakan diskriminasi bisa berbentuk
diskriminasi langsung maupun tidak langsung.
Peluang-peluang yang dapat kita ambil untuk mewujudkan persamaan
kedudukan warga negara diantaranya :
a) Kini konstitusi kita, yaitu UUD 1945 hasil amandemen, dan berbagai
perundang-undangan yang ada makin memberikan dasar yang kuat bagi
upaya pemajuan prinsip persamaan kedudukan warga negara di berbagai
bidang kehidupan.
b) Kini demokrasi semakin diterima, diyakini, dan diperjuangkan oleh
banyak warga masyarakat sebagai pilihan terbaik bagi bangsa Indonesia.
c) Iklim kehidupan pers bebas dan bertanggung jawab yang sedang
dikembangkan bangsa Indonesia sekarang ini merupakan sarana efektif
untuk makin memasyarakatkan gagasan tentang pentingnya prinsip
persamaan kedudukan warga negara. 51
 Dan masih banyak lagi peluang yang dapat kita peroleh dengan adanya
persamaan kedudukan warga negara. Di sisi lain, dapat juga melihat adanya
berbagai hambatan dalam upaya menegakkan dan memajukan prinsip persamaan
kedudukan warga negara dalam berbagai bidang kehidupan. Hambatan itu antara
lain adalah :
a) Masih adanya individu maupun kelompok masyarakat yang merasa dirinya
lebih tinggi kedudukannya daripada kelompok masyarakat lainnya,
sehingga mereka cenderung menuntut perlakuan istimewa di berbagai
bidang kehidupan.
b) Masih kuatnya budaya politik patron-klien, dimana elite politik yang
menjadi patron akan cenderung memberikan perlakuan istimewa kepada
klien mereka.
c) Berbagai kelemahan sistem hukum di Indonesia, seperti mafia peradilan
misalnya, cenderung mendorong orang untuk bertindak diskriminatif.
 Tentu saja masih banyak hambatan yang dapat kita temukan dalam upaya
untuk mewujudkan persamaan kedudukan warga negara. Namun, peluang dan
hambatan tersebut menyadarkan bahwa mewujudkan prinsip persamaan
merupakan upaya sepanjang hayat.
 Karena peluang dan hambatan selalu ada, maka ada sejumlah upaya yang
bisa dilakukan guna memasyarakatkan prinsip persamaan kedudukan warga
negara. Beberapa upaya itu antara lain :
a) secara pribadi, orang perlu terus berusaha belajar dan melatih diri untuk
dapat bersikap empati dan solider terhadap mereka yang diperlakukan
secara diskriminatif.
b) secara sosial, masyarakat perlu menumbuhkan sikap multikultural yaitu
sikap bersedia menerima adanya kesederajatan di antara keragaman
budaya. Dengan demikian akan tumbuh masyarakat multikultural, yaitu
masyarakat beragam budaya yang di dalamnya ada sistem sosial yang
secra konsisten memperlakukan berbagai kelompok atau individu berbeda
identitas budaya tanpa diskriminasi sosial dalam wilayah publik.
c) aparat negara perlu memberikan teladan dalam mewujudkan tegaknya
prinsip persamaan kedudukan warga negara melalui upaya penciptaan,
penerapan, dan penegakkan hukum secra konsisten sebagaimana amanat
konstitusi.
d) semua pihak berkesinambungan berupaya menumbuhkan budaya
multikultural dan gerakan antidiskriminasi di berbagai bidang kehidupan.
SUMBER :
http://organisasi.org/arti-definisi-pengertian-negara-dan-fungsi-negara-pendidikan-kewarganegaraan-pkn
http://fakhrunvante.blogspot.com/2013_03_01_archive.html

Perbedaan Pancasila Dan Kewarganegaraan

Pengertian Pancasila secara Historis 

Pada tanggal 1 Juni 1945 di dalam sidang BPUPKI Ir. Soekarno berpidato secara lisan tanpa teks mengenai calon rumusan dasar negara Indonesia. Kemudian untuk memberi nama istilah dasar negara tersebut Soekarno memberikan nama “Pancasila” yang artinya lima dasar, hal ini menurut Soekarno atas saran dari seorang temannya sebagai ahli bahasa.
Pada tanggal 17 agustus 1945 Indoseia memproklamirkan kemerdekaannya, kemudian keesokan harinya tanggal 18 agustus 1945 disahkanlah Undang-Undang Dasar 1945 termasuk Pembukaan UUD 1945 di mana di dalamnya termuat isi rumusan lima prinsip atau lima prinsip sebagai satu dasar negara yang diberi nama Pancasila.
Sejak saat itulah istilah perkataan Pancasila telah menjadi bahasa Indonesia dan merupakan istilah umum. Walaupun dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah “Pancasila”, namun yang dimaksudkan Dasar Negara Republik Indonesia adalah diebut dengan istilah “Pancasila”. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis terutama dalam rangka pembentukan calon rumusan dasar negara, yang kemudian secara spontan diterima oleh peserta sidang secara bulat.
Pancasila telah menjadi istilah resmi sebagai dasar falsafah negara Republik Indonesia, baik ditinjau dari sudut bahasa maupun sudut sejarah.
 
Berikut ini adalah pengertian dan definisi Pancasila:
IR. SOEKARNO
Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun-temurun sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan Barat. Dengan demikian, Pancasila tidak saja falsafah negara, tetapi lebih luas lagi, yakni falsafah bangsa Indonesia
 
PANITIA LIMA 
Pancasila adala lima asas yang merupakan ideologi negara. Kelima sila itu merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Hubungan antara lima asa erat sekali, berangkaian, dan tidak berdiri sendiri.
 
PROF. DRS. MR NOTONEGORO
Pancasila merupakan dasar falsafah negara Indonesia
 
PADA LAMBANG NEGARA RI "GARUDA PANCASILA"
Pancasila adalah dasar falsafah dan ideologi negara yang diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan, serta sebagai pertahanan bangsa dan negara Indonesia
 
BUNG YAMIN
Pancasila adalah weltanschauung, falsafah negara Republik Indonesia, bukan satu agama baru!
Pengertian Kewarganegaraan Menurut Para Ahli

Daryono
Kewarganegaraan adalah isi pokok yang mencakup hak dan kewajiban warga Negara.
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus : Negara ) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga Negara.

Wolhoff
Kewarganegaraan ialah keanggotaan suatu bangsa tertentu yakni sejumlah manusia yang terikat dengan yang lainnya karena kesatuan bahasa kehidupan social-budaya serta kesadaran nasionalnya. Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan yang membedakana adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh secara hokum berpartisispasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.

Ko Swaw Sik ( 1957 )
Kewarganegaraan ialah ikatan hukum antara Negara dan seseorang. Ikatan itu menjadi suatu “kontrak politis” antara Negara yang mendapat status sebagai Negara yang berdaulat dan diakui karena memiliki tata Negara.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan . didalam pengertian ini, warga suatu kota atau kapubaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya social) yang berbeda-beda bagi warganya.

R. Daman
Kewarganegaraan istilah hal-hal yang berhubungan dengan penduduk suatu bangsa.

Graham Murdock ( 1994 )
Kewarganegaraan ialah hak untuk berpartisipasi secara utuh dalam berbagai pola struktur social, politik dan kehidupan kultural serta untuk membantu menciptakan bentuk-bentuk yang selanjutnya dengan begitu maka memperbesar ide-ide.

R. Parman
Kewarganegaraan ialah suatu hal-hal yang berhubungan dengan penduduk suatu bangsa.

Soemantri
Kewarganegaraan ialah sesuatu yang berhubungan dengan manusia sebagai individu dalam suatu perkumpulan yang terorganisir dalam hubungan dengan Negara.

Mr. Wiyanto Dwijo Hardjono, S.Pd.
Kewarganegaraan ialah keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus:Negara) yang dengannya membawa hak untuk berprestasi dalam kegiatan-kegiatan politik.


Stanley E. Ptnord dan Etner F.Peliger
Kewarganegaraan ialah studi yang berhubungan dengan tugas-tugas pemerintahan dan hak-kewajiban warga Negara.
Sumber:
http://windowsbie.blogspot.com/2013/01/contoh-makalah-kewarganegaraan-materi.html
http://kwn2012.blogspot.com/2012/10/definisi-kewarganegaraan.html
http://carapedia.com/pengertian_definisi_pancasila_info2034.html
http://ario-rinaldo.blogspot.com/

Teks untuk tes

Template by - Abdul Munir - 2008 - layout4all