Sabtu, 27 Oktober 2012

bab 3 organisasi manajemen koperasi

 BAB 3

ORGANISASI MANAJEMEN KOPERASI

30 Des
ORGANISASI MANAJEMEN KOPERASI




I. PERANGKAT ORGANISASI

James A.F Stoner mendefinisikan organisasi sebagai alat untuk mencapai tujuan. Pekerjaan untuk mengkoordinasikan sumber daya manusia dan sumber daya modal yang dimiliki oleh organisasi disebut pengorganisasian (organizing) dan dilakukan oleh seorang manajer.
Struktur organisasi menunjukan hierarki organisasi dan struktur wewenang serta memperlihatkan aliran pelaporannya. Selain itu memberikan stabilitas dan kelanjutan hidup organisasi walaupun sumber daya manusia didalamnya silih berganti.

i. Organisasi Koperasi Menurut Hanel
Diartikan sebagai suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tekhnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.

Kriteria Pengertian
Substansi Suatu sistem sosial
Hubungan terhadap lingkungan Suatu sistem yang terbuka
Cara Kerja Suatu sistem yang berorientasi pada tujuan
Pemanfaatan Sumber Daya Suatu sistem ekonomi

Sub-sub sistem organisasi Koperasi terdiri dari :
a.       Anggota koperasi sebagai individu yang bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir
b.      Anggota koperasi sebagai pengusaha perorangan ataupun kelompok yang memanfaatkan koperasi sebagai pemasok
c.       Koperasi sebagai badan usaha yang melayani anggota koperasi dan masyarakat

ii. Organisasi menurut Ropke
  • Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama yang disebut sebagai kelompok koperasi.
  • Terdapat anggota-anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiriyang disebut sebagai swadaya dari kelompok koperasi.
  • Anggota yang bergabung dalam koperasi memanfaatkan koperasi secara bersama
  • Mempunyai tugas untuk menonjang kepentingan para anggota koperasi


iii. Struktur Organisasi di Indonesia

Di Indonesia struktur organisasi yaitu :

1. Rapat Anggota
Merupakan suatu wadah dari para anggota koperasi yang diorganisasikan oleh pengurus koperasi untuk membicarakan kepentingan organisasi maupun usaha koperasi dalam rangka mengambil keputusan dengan suara terbanyak dari para anggota yang hadir.

Pasal 22 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu :
a.       Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi
b.      Rapat Anggota di hadiri oleh anggota yang pelaksanaanya diatur dalam Anggaran Dasar
Rapat anggota juga diartikan sebagai institusi karena telah melembaga dalam organisasi koperasi dan pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar Koperasi

Pasal 23 UU no. 25 tahun 1992  yang menyebutkan bahwa , Rapat Anggota menetapkan :
a.       Anggaran Dasar
b.      Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
c.       Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus dan pengawas
d.      Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
e.       Pengesahan pertanggung jawaban pengurus
f.        Pembagian SHU
g.       Penggabungan, pendirian dan peleburan


2. Pengurus

Adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota yang bertugas mengelola organisasi dan usaha
Pasal 29 ayat 2 UU Koperasi No. 25 tahun 1992 menyebutkan bahwa “Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota”
Pasal 30 merinci tugas dan wewenang pengurus koperasi:

Pengurus :
Tugas :
a)      Mengelola koperasi dan usahanya
b)      Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
c)      Menyelenggaran Rapat Anggota
d)      Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
e)      Maintenance daftar anggota dan pengurus
f)        Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan invebtaris secara tertib

Wewenang:
a)      Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
b)      Meningkatkan peran koperasi
c)      Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru

3. Pengawas
Adalah perangkat organisasi yang dipilih oleh anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Menurut UU 25 Th. 1992 pasal 39 ayat :
1)      Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
2)      Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

4. Pengelola
Adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan professional.



II. MANAJEMEN KOPERASI

A.H. Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya ditelaah dari 3 sudut pandang yaitu :
  • Organisasi
  • Proses
  • Gaya
Adapun lingkup keputusan masing-masing unsure manajemen adalah sebagai berikut :
1.      Rapat Anggota
Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi
Dilaksanakan setahun sekali
2.      Pengurus
perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota yang bertugas mengelola organisasi dan usaha
3.      Pengawas
Mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus
4.      pengelola
adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha.

0 komentar:

Teks untuk tes

Template by - Abdul Munir - 2008 - layout4all